Ahmad: Pemerintah Melampaui Kewenangan
January 13, 2010 by maifil · Leave a Comment
Jakarta – Pemerintah dianggap telah melewati batas kewenangannya dan melanggar peraturan yang dibuatnya sendiri. Pelanggaran itu menyangkut UN (ujian nasional) bukan satu-satunya penentu kelulusan.
Dimana, dalam Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) No. 20 Tahun 2003 Pasal 58 ayat 1 menyatakan bahwa “Evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan”. Sementara itu, ayat 2 menyatakan, “Evaluasi peserta didik, satuan pendidikan, dan program pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri secara berkala.”
“Jadi jelas bahwa pemerintah dalam hal ini Mendiknas telah melampaui batas kewenangan dan melanggar UU Sisdiknas. Pemerintah juga telah melanggar peraturannya sendiri pada PP No. 19 tahun 2005 yang menyatakan bahwa ujian nasional bukan satu-satunya penentu kelulusan peserta didik,” kata Anggota Komisi X Fraksi PKS Ahmad Zainuddin, di Gedung DPRRI, Selasa(12/1).
Seperti diketahui, meski mendapat kecaman dari berbagai pihak, pemerintah bersikeras akan melaksanakan Ujian Nasional(UN). Bahkan pada rapat kerja dengan Komisi X DPR , Menteri Pendidikan Nasional Mohamad Nuh memajukan agenda ujian dua pekan lebih awal.
Implikasi pelaksanaan UN telah banyak memakan korban. Hal ini terlihat dari beberapa kasus yang muncul setelah UN dilaksanakan. Berdasarkan catatan PKS, lanjut Zainuddin, muncul beragam persoalan mulai dari praktek-praktek kecurangan yang dilakukan oleh peserta didik dan oknum pendidik, setiap sekolah berlomba-lomba meluluskan peserta didik sehingga cenderung menempuh berbagai cara, beban psikologis peserta didik, carut-marutnya distribusi materi UN dan adanya pelanggaran prosedur.
“Bahkan sampai pada taraf keputusaan peserta didik untuk hidup. Tentu ini dampak buruk yang tidak kita inginkan,” ujar Zainuddin.
Zainuddin mendesak, pemerintah agar sungguh-sungguh menyelenggarakan UN secara kredibel dan akuntabel, guna memperoleh hasil evaluasi belajar yang benar-benar murni tanpa adanya kecurangan dan rekayasa.
“Saya kira kedepan pemerintah wajib membenahi sistem evaluasi peserta didik dan memperhatikan kondisi objektif kualitas pendidikan di berbagai daerah. Pemerintah juga perlu mempertimbangkan pelaksanaan UASBN atau EBTANAS dengan soal yang proporsional,” pungkas Ketua DPP PKS ini (mep/fel)
